Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menciptakan sebagian resolusi penting. Salah satunya menjawab situasi terbatasnya jumlah Atase/Staf Teknis Imigrasi dibandingi dengan Perwakilan RI yang ada.

Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim mempersembahkan, ketika ini terdapat sempurna 196 Perwakilan RI di segala dunia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 Perwakilan RI yang memiliki Atase Imigrasi.

Secara detil, Atase/Staf Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal slot bonus new member Republik Indonesia (KJRI), serta dua Konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11 persen dari jumlah segala Perwakilan RI.

Keterbatasan jumlah Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri mensupport ditentukannya kawasan koordinasi bagi para pejabat tersebut. Demikian itu dijalankan untuk menetapkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada segala perwakilan RI di dunia.

“Dikala ini, tiap-tiap Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Perwakilan RI menjadi referensi bagi perwakilan RI sekitar yang tak memiliki Pejabat Imigrasi,” tutur Silmy dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI yang berada di perwakilan negara, yang belum memiliki Pejabat Imigrasi. Menanggapi hal tersebut, Silmy bersama Atase/Staf Teknis Imigrasi yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut sependapat dengan penetapan kawasan koordinasi.

Dasar Cara Tugas
Sebagai model merupakan Staf teknis imigrasi di KJRI LA, yang kecuali memiliki kawasan kerja mencakup Arizona, Colorado, Hawaii, Utah, Nevada Selatan, California Selatan, hingga daerah-daerah Kepulauan Pasifik di bawah teritori Amerika Serikat, staf teknis pada KJRI LA juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan fungsi keimigrasian di segala benua Amerika,

“Kecuali terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington DC, lima Konsulat Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New York (New York), dan San Fransisco (California); serta satu konsulat kehormatan di Honolulu (Hawaii),” jelas ia.

Penetapan kawasan koordinasi itu, kata Silmy, akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi di luar kawasan akreditasi perwakilan daerah ditugaskan. Namun itu, hal tersebut juga bisa menetapkan standar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di segala perwakilan RI di luar negeri pantas dengan ketentuan yang berlaku.

“, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal, sehingga perlu adanya penetapan kawasan koordinasi masing-masing pejabat imigrasi,” katanya.

“Dengan penetapan kawasan koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di segala perwakilan RI di luar negeri bisa berjalan lebih maksimal dan terstandar,” Silmy menandaskan.

By admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *