Puluhan buruh perempuan pabrik handuk CV Vhileo, Majalaya, Kabupaten Bandung, memperkarakan pihak perusahaan ke Pengadilan Kekerabatan Industrial (PHI). Buruh menuntut pemenuhan hak dasar pekerja seperti bayaran, pesangon, THR, sampai uang masa tunggu selama dirumahkan.
Kuasa aturan buruh slot deposit 5000 qris dari LBB Bandung, Rafi Saiful menginfokan, ada sebagian gugatan yang mereka sampai ke pengadilan, tiga di antaranya yang digarisbawahi merupakan soal bayaran, pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
“Itu yang kami gugat ke pengadilan. Mereka para buruh sudah tidak berprofesi lagi semenjak dirumahkan pada tahun 2022,” kata Rafi terhadap dikala ditemui depan Kantor PHI di Kota Bandung, Senin, 3 Juni 2024.
Regu kuasa aturan bersama sekitar 20 buruh perempuan itu datang ke kantor PHI untuk memenuhi panggilan sidang perdana. Tapi, pihak perusahaan tidak datang tidak datang memenuhi agenda tersebut.
“Sidang sudah berjalan tapi terbukti pihak perusahaan tidak hadir. Sidang diundur minggu depan. Ini menampakkan iktikad buruk perusahaan untuk tidak datang ke pengadilan,” katanya.
Di depan kantor pengadilan, para buruh malah sempat mengerjakan aksi unjuk rasa membentangkan poster-poster protes. Perwakilan buruh, Itoh (45) menegaskan, para buruh meminta supaya hak-hak mereka sebagai pekerja itu dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami menuntut uang pesangon, uang selama dirumahkan 2 tahun, uang THR selama dua tahun,” katanya.
Buruh juga mendesak supaya para hakim PHI untuk bisa peduli pada nasib para pekerja. Menegakkan aturan seadil-adilnya. Kecuali itu, pemerintah tempat juga dituntut membuka mata, tidak abai pada kesejahteraan buruh.
Dilema Perburuhan di Bandung
Buruh di Bandung Raya seringkali masih semestinya berurusan perusahaan yang bermasalah dalam pemenuhan hak dasar pekerja. Buruh tidak jarang semestinya mendesak perusahaan khususnya dahulu via aksi unjuk rasa atau malah gugatan ke pengadilan supaya hak pekerja itu ditunaikan.
Buruh di Bandung masih kerap kali berhadapan dengan sehampar permasalahan seperti bayaran murah, status kekerabatan kerja yang tidak jelas, permasalahan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, kriminalisasi penggiat buruh, pemberangusan serikat pekerja, diskriminasi serta pelecehan terhadap buruh perempuan, kebijakan yang pro-pemberi modal, dan sejumput musibah lainnya.
Kelas pekerja malah dinilai tidak boleh berdiam diri, melawan dan menjalin solidaritas, serta terus saling bertukar info mengenai permasalahan yang dihadapi. Upah maupun segala wujud jaminan kerja menjadi hal yang semestinya diperjuangkan demi kehidupan yang lebih layak.