Badan Bank Tanah cocok mandat dalam Regulasi Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, dikasih amanah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan awam, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, kepentingan pembangunan nasional, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Dalam hal menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan awam umpamanya, Badan Bank Tanah menerima tugas untuk memberi kepastian tata tertib dalam mendukung ketersediaan tanah untuk beraneka pembangunan seperti pelabuhan, airport, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.
Badan Bank Tanah dapat memberikan hak manfaat atas tanah hal yang demikian melalui skema kerja sama pemanfaatan di atas HPL Badan Bank Tanah, di mana nantinya pihak ketiga merupakan swasta bagus itu perorangan maupun badan tata tertib, akan dikasih status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja pragmatic play mengatakan, pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan upaya untuk menghasilkan ekonomi berkeadilan serta membangun magnet pertumbuhan ekonomi baru di PPU. Apalagi, kawasan ini sangat berdekatan dengan IKN.
Absensi Badan Bank Tanah di PPU tentu seharusnya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian di kawasan hal yang demikian. Kami juga mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menghasilkan mesin baru penggerak ekonomi Indonesia di IKN,” kata Parman dalam keterangan persnya, Selasa (28/5/2024).
Badan Bank Tanah baru-baru ini menggelar aktivitas Site Expose kepada calon investor untuk area city PPU. Kesibukan ini merupakan salah satu langkah Badan Bank Tanah untuk menggaet partisipasi pihak swasta dalam menghasilkan ekonomi berkeadilan di PPU.
”Kami berharap turut serta menghasilkan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU, tetapi kami tak dapat sendirian. Oleh sebab itu kami ajak calon investor untuk berinvestasi disana. Menjadikan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya,” ujarnya.
HPL Badan Bank Tanah
Sementara itu, Energi Pakar Badan Bank Tanah, Bambang Brodjonegoro mengajak para investor untuk tak ragu menanamkan modalnya di HPL Badan Bank Tanah. Menurutnya, PPU akan menjadi kawasan yang punya potensi untuk tumbuh tinggi. Apalagi, terdapat Bandar VVIP IKN serta jalan tol menuju IKN di HPL Badan Bank Tanah.
”Jangan kuatir investasi di daerah kosong, jangan lihat kondisi hari ini, tetapi lihatnya merupakan (PPU) ini kawasan yang akan tumbuh tinggi. Dan sejauh kota ini membentuk dirinya sendiri, tingkat pertumbuhan akan tinggi serta bagaimana kota ini tumbuh di masa depan,” sebut Bambang.
Bambang menuturkan, Badan Bank Tanah menawarkan konsep eco city dalam rencana induknya di PPU. Konsep ini menawarkan kota yang sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Konsep ini mengajarkan untuk kembali ke alam dan menghemat daya, mendukung kota menghadirkan ruang terbuka hijau sebanyak mungkin, dan manajemen kota yang setara pada aspek lingkungan, ekonomi, sumber daya alam, dan manusianya sendiri. Eco city tak sekedar memperluas ruang hijau, efisien akan daya, tetapi perilaku manusia di dalamnya juga menjadi perhatian.
”Konsep ini searah dengan inspirasi dari IKN itu sendiri. Karena Nusantara itu di dalam masterplan, 75 persen seharusnya tetap daerah hutan,” tutur mantan Menteri Keuangan hal yang demikian.