Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo slot77 saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Jumlah itu, kata dia, merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arus Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 18-22 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 394 kendaraan.