Sudah Kena Tarif Cukai 15%, Pengusaha Desak Pajak Rokok Elektrik Ditunda hingga 2026

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) udah mengeluarkan ketetapan berkaitan pemungutan pajak rokok elektrik pada 29 Desember 2023 dan menjadi efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.

Kebijakan berikut memetik kritik keras dari pelaku bisnis rokok elektrik mengingat Kemenkeu udah mengambil keputusan kenaikan cukai dan harga jual eceran untuk th. 2024. Mereka judi bola online mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebab dampak tiga pukulan kenaikan pajak secara bersamaan.

Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di th. 2024. Sebelumnya, industri yang tetap baru ini udah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan HJE yang membawa dampak kenaikan beban PPN.

Pelaku rokok elektrik terhitung mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak sehabis mereka lakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) membuktikan kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya sementara antisipasi, dan dampaknya pada kelangsungan finansial pelaku usaha.

“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak pertimbangkan masukan industri yang terdampak dan juga terburu-buru dan tidak transparan dalam perumusan regulasi. Sehingga kami ingin DJPK Kemenkeu mampu menimbang kembali dan menunda implementasi pajak rokok ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mewakili PAVENAS dikutip Senin (8/1/2024).

Sosialisasi Pajak Rokok Elektrik
Menurut Garindra, ketentuan pemerintah berkaitan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik 2024, disampaikan secara mendadak melalui sosialisasi di tanggal 27 Desember 2023. PAVENAS menyebut sosialisasi berikut mengagetkan mereka.

Sebab, di awalnya pada tanggal 21 Desember 2023, PAVENAS udah mengadakan audiensi segera bersama DJPK Kemenkeu dan raih jalur sedang bersama menunda pelaksanaan kebijakan pajak rokok elektrik berikut sampai 2026.

Pengusaha Kecewa

PAVENAS, yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), membuktikan terlampau kecewa bersama ketentuan sepihak pemerintah yang tidak melibatkan pelaku bisnis rokok elektrik. Industri menilai pemerintah abai dalam mengkomunikasikan ketetapan yang dirumuskan kepada industri.

Kemenkeu menyebut, pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang tersebut, objek pajak rokok pada lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok. PAVENAS menyatakan, mereka tidak pernah diajak dalam diskusi perumusan UU 1/2022, terhitung bahwa ketentuan di dalamnya berimplikasi pada pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik. Menurut Garindra, pihaknya baru menerima Info bahwa rokok elektrik dapat dikenakan pajak rokok pada November 2023.

Ia terhitung menyoroti definisi objek pajak rokok dalam UU 1/2022. “Rokok elektrik punyai langkah kerja yang tidak sama dibandingkan rokok supaya hal ini membawa dampak kami untuk bertanya, mengapa product ini diakui sebagai ‘bentuk rokok lainnya’,” ujar Garindra.

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *